DAERAH

Ratusan warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mendatangi Polresta Bandar Lampung Terkait persoalan sengketa tanah.

Lampungraya.com– Ratusan warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mendatangi Polresta Bandar Lampung pada Selasa (14/07/2026) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan kepastian hukum terkait persoalan sengketa tanah yang belakangan meresahkan masyarakat.

Kedatangan warga dilakukan secara tertib melalui audiensi dengan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka mengaku resah atas munculnya pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas sejumlah bidang tanah di wilayah Kelurahan Gotong Royong.

Menurut perwakilan masyarakat, klaim tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di tengah warga yang selama puluhan tahun telah menguasai fisik tanah serta memiliki dokumen kepemilikan yang sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meski demikian, belakangan muncul pihak yang dinilai tidak memiliki dasar kepemilikan yang jelas namun tetap mengklaim tanah milik warga sebagai bagian dari hak waris.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga berada di Jalan Wahidin, belakang SMAN 2 Bandar Lampung. Warga menyebut, dalam beberapa hari terakhir lokasi tersebut kembali didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dengan berbekal dokumen lama yang disebut berasal dari masa kolonial.

Padahal, menurut warga, bidang tanah tersebut telah bersertifikat SHM dan status hukumnya juga pernah diuji melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun 2025.

Warga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, PTUN telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris, sehingga mereka berharap tidak ada lagi tindakan yang menimbulkan keresahan maupun klaim sepihak terhadap tanah yang telah memiliki kepastian hukum.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan, sehingga masyarakat dapat memperoleh rasa aman dan terhindar dari konflik berkepanjangan.

Menanggapi aspirasi warga, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih menempuh jalur hukum melalui audiensi di Polresta Bandar Lampung.

“Terima kasih kepada warga Gotong Royong yang telah datang ke Polresta Bandar Lampung untuk melakukan audiensi. Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan maupun laporan yang telah diterima oleh Satreskrim,” ujar Kompol Gigih.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Apabila berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ada telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kompol Gigih juga mengimbau masyarakat agar tetap memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti tambahan agar segera menyampaikannya kepada penyidik.

“Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Laporan-laporan yang telah kami terima akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga memerlukan fakta-fakta serta alat bukti dari masyarakat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas sengketa yang terjadi, sehingga hak-hak warga yang telah menguasai dan memiliki tanah secara sah tetap terlindungi serta situasi keamanan dan ketertiban di Kelurahan Gotong Royong dapat terus terjaga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *