Lampungraya.com–Wanita berinisial E-S (36) diamankan Petugas Polsek Tanjung Karang Timur, E-S diduga sebagai pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di dalam gorong-gorong aliran air Kelurahan Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku yang merupakan ibu kandung korban diringkus di kediamannya di Kelurahan Sawah Lama pada Kamis siang (27/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan maraton selama dua hari sejak penemuan jasad bayi pada Senin lalu.
Dikutip dari berbagai sumber media menurut keterangan Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriyadi, pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran fakta di lapangan serta keterangan sejumlah saksi.
Penyelidikan kemudian mengerucut kepada ES, seorang janda yang diduga melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan medis. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Diduga kuat aksi nekat ini dipicu lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap,” kata Kompol Toni Apriyadi.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian serta perlengkapan yang digunakan ES saat melakukan aksinya. Usai menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis pascamelahirkan.
Saat ini penyidik masih mendalami motif pasti pelaku serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, ES dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
