DAERAH

Bayu Wicaksono, Napi DPO akhirnya berhasil ditangkap  Bareskrim Polri terkait kasus narkotika di Myanmar.

Lampungraya.com–Bayu Wicaksono, Napi DPO akhirnya berhasil ditangkap  Bareskrim Polri terkait kasus narkotika di Myanmar pada 17 Juli 2026, Minggu 30 Agustus pelaku dipulangkan ketanah air menuju bareskrim Polri.

Bayu Wicaksono alias Encek (32), merupakan narapidana  DPO setelah berhasil melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan.

Dikutip dari akun  divhubinterpolriofficial disebutkan  Encek ditangkap oleh otoritas Myanmar di Tachileik, Negara Bagian Shan, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Kota tersebut berada di kawasan perbatasan Myanmar dengan Thailand dan Laos.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Encek kemudian diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Berdasarkan dokumen Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Encek tercatat sebagai warga Kampung Rawa Kalong, Aren Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Encek sebelumnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Tjk yang dibacakan pada 6 Juni 2023.

Sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sukadana, Encek sempat menjalani masa tahanan di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Gunung Sugih.

Namun, baru sekitar dua bulan menjalani masa tahanan di Rutan Sukadana, Encek melarikan diri pada 21 April 2024.

Sejak saat itu, Encek ditetapkan sebagai DPO dan menjadi buronan aparat penegak hukum.

Eko menjelaskan, setelah kabur dari Indonesia, Encek diketahui berpindah-pindah negara sebelum akhirnya diamankan di wilayah Tachileik.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Encek selama lebih dari dua tahun. Setelah diamankan otoritas Myanmar, dia kemudian diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *