Lampungraya.com–Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkotika di wilayah Lampung Utara,Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika dengan 12 orang tersangka, terdiri dari 10 bandar, 1 perkara diversi, dan 1 DPO. Pengungkapan pecapaian prestasi itu sejak 5 Agustus—31 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 107,68 gram bruto sabu-sabu serta 19 butir pil ekstasi warna pink.
Dikutip dari akun humas polres lampung utara Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, termasuk mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hal tersebut di sampiakan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. saat gelar Konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati, Senin (31/8/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka sebagai bandar dan satu orang diversi dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang berhasil disita di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,68 gram bruto dan 19 butir pil ekstasi warna pink.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Red)
