DAERAH

Jaksa KPK Tuntut Ardito 7 Tahun Penjara

Lampungraya.com–Jaksa KPK pada sidang SelasA 11 agUSTUS 2026 menuntut Ardito Wijaya dengan pidana 7 Tahun penjara. Jaksa juga menuntut Bupati Non aktif Lampung Tengah itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.7,85 miliar.

Selain itu , Ardito dituntut membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Ardito harus menjalani pidana pengganti selama 8 bulan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung terkait  perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.

JPU menyatakan uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Ardito akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Ardito tidak mencukupi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Selain itu, KPK meminta hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana.

 JPU menilai Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *