Lampungraya.com–Kepolisian daerah Lampung selama periode 1 Juni—30 Juni 2026 berhasil mengungkap mengungkap 140 laporan polisi dan mengamankan 212 tersangka dengan jumlah korban mencapai 150 orang.
Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, antara lain 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam senjata api rakitan, 23 senjata tajam, 2.036 butir amunisi, serta uang tunai sebesar Rp 50.030.000,00.
Demikian disampaikan Dir Krimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan, didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun Saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana street crime curat, curas, curanmor periode tanggal 01 Juni s/d 30 Juni 2026 yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung hari Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam periode tersebut, Polda Lampung berhasil mengungkap 140 laporan polisi dan mengamankan 212 tersangka dengan jumlah korban mencapai 150 orang. Sejumlah barang bukti juga berhasil disita, antara lain 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam senjata api rakitan, 23 senjata tajam, 2.036 butir amunisi, serta uang tunai sebesar Rp 50.030.000,00.
Dari rangkaian pengungkapan itu, tiga kasus menonjol turut dipaparkan. Pertama, pencurian kabel milik PT Telkomsel yang melibatkan 29 tersangka. Kedua, kasus dugaan pemerasan oleh enam orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector). Ketiga, pencurian baterai menara telekomunikasi dengan menggunakan senjata api di Kabupaten Tulang Bawang yang melibatkan tujuh tersangka (Red)
