Lampungraya.com–Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senpi rakitan dan empat butir peluru. Saat itu petugas sedang melakukan Razia rutin di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat menghentikan sebuah mobil travel petugas menemukan sepucuk senpi dalam tas dimobil travel tersebut.
Dari temuan tersebut petugas melakukan pendalaman kasus untuk Pengungkapan. Kemudian berkembang hingga membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Cikarang, Jawa Barat.
Kepada wartawan Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Terang Ginting mengatakan, senpi rakitan itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat pemeriksaan , Didalam mobil travel Toyota Avanza BE-1057-NK akan menyeberang ke Petugas menemukan sebuah tas ransel hitam berisi kardus yang menyimpan satu pucuk revolver rakitan warna silver bergagang cokelat dan empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter.
Sopir travel berinisial RS mengaku hanya menerima titipan paket dari seseorang di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dia dijanjikan upah Rp300 ribu apabila paket itu berhasil diantarkan ke tujuan.enurut Ginting, RS tidak mengetahui isi paket sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
Polisi kemudian menjalankan operasi undercover delivery dengan tetap mengirim paket tersebut ke alamat tujuan. Saat paket diambil di kawasan Cikarang Selatan pada Selasa (7/7) dini hari, petugas langsung menangkap penerimanya, Yusi Yulius.
Dalam pemeriksaan, Yusi mengaku hanya menjalankan perintah Septian alias Ian dengan imbalan Rp 300 ribu. Keterangan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu Septian.
Petugas kemudian bergerak ke kawasan Stadion Wibawa Mukti, Cikarang. Di lokasi itu polisi menemukan Septian bersama rekannya, Surya Saputra. Namun, Septian berhasil melarikan diri, sedangkan Surya berhasil diamankan.
Hasil pengembangan mengungkap Surya merupakan pelaku curanmor yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Cikarang. Surya selanjutnya diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk diproses dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk revolver rakitan, empat butir amunisi aktif kaliber lima milimeter, tas ransel hitam, satu unit mobil Toyota Calya, satu unit sepeda motor Honda BeAT tanpa pelat nomor, serta barang bukti lainnya.
Atas kasus kepemilikan senjata api rakitan tersebut, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)
