Lampungraya.com–Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan penghentian sementara aktivitas penyedotan pasir di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, pada Rabu (15/4/2026). [1]
Aktivitas tambang pasir dihentikan sementara karena ditemukan adanya aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan dan dokumen lingkungan.
Narasi
Lampungraya.com–Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan penghentian sementara aktivitas penyedotan pasir di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, pada Rabu (15/4/2026).
Aktivitas tambang pasir dihentikan sementara karena ditemukan adanya aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan dan dokumen lingkungan.
Dalam sidak kali ini Wakil bupati juga menyoroti mengenai tidak adanya pemasangan papan informasi perusahaan yang berkativitas dalam penyedotan pasir tersebut.
Secara tegas Hankam Hasan mengatakan bahwa Pemkab Tulang Bawang mendukung investasi, namun pelaku usaha pertambangan wajib mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Untuk penanganan Langkah selanjutnya aktivitas tersebut akan dimonitor dan disidak bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan
