DAERAH

Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria diduga mencuri uang Rp5 juta dari rumah warga Pekon Kembahang.

Lampungraya.com–Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat terpaksa mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga mencuri uang Rp5 juta dari rumah warga Pekon Kembahang. Terduga pelaku yang merupakan warga Jatimulyo, Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, ditangkap pada Kamis  siang (22/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dikutip dari medialampung.co.id  Polisi mengamankannya di kawasan Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Disebutkan  Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan yang pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar bagian belakang.diterima polisi, terduga

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja. Uang sebesar Rp5 juta itu merupakan milik pelapor bernama Varendra Aditianca (21).

Mengetahui uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Pekon Kubu Perahu.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti  satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru bernomor polisi BE 6867 MH yang diduga digunakan saat beraksi, satu kaus hitam bermotif singa, satu celana jeans hitam merek Lois, serta sisa uang tunai yang diduga hasil pencurian sebesar Rp176 ribu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *