Lampungraya.com–Pria berinisial A-N (30) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji Timur diduga diduga sebagai dalang provokator aksi pembakaran dan perusakan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid, Kabupaten Mesuji, Lampung Jumat 8 Mei 2026 ITU. Saat ini perkara telah dilimpahkan ke Polres Mesuji dan pelaku diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dikutip dari hariannarasi.com Kerusuhan ini bermula pada Jumat (8/5/2026) usai pelaksanaan salat Jumat. Awalnya, warga Desa Tanjung Mas Jaya menggelar musyawarah terkait pengembangan masjid desa. Namun, topik pembahasan beralih menyoroti Ponpes Nurul Jadid.
Warga sepakat untuk menyampaikan aspirasi didampingi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Agus Supriyadi, terkait kembalinya Kiyai Muhammad Fajar Sodiq ke pondok pesantren. Warga menilai kembalinya sang kiyai melanggar hasil musyawarah sebelumnya, di mana telah disepakati bahwa ia harus meninggalkan area pondok maksimal pada pukul 00.00 WIB.
Proses penyampaian aspirasi tersebut tidak membuahkan titik temu. Pada pukul 19.00 WIB, personel Polsek dan Camat Mesuji Timur mendatangi lokasi untuk meredam situasi.
Namun, jumlah massa yang terus bertambah pada malam hari membuat situasi tak terbendung. Aksi yang semula direncanakan sebagai penyampaian aspirasi damai, berubah menjadi unjuk rasa anarkis.
Puncak kerusuhan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Massa yang kehilangan kendali mulai merusak dan membakar fasilitas Ponpes sambil mencari keberadaan Kiyai M. Fajar Sodiq.
Aparat Polsek Mesuji Timur bersama petugas kecamatan bertindak cepat dengan mengevakuasi target sasaran massa ke rumah salah satu warga yang aman. (Red)
