Lampungraya.com–Satres Narkoba polres Tulang Bawang, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, di desa Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung, (22/10/2026). Tempat tersebut diduga memproduksi narkoba jenis pil ekstasi atau inex ini.
Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial RT serta berhasil menyita barang bukti berupa 1 perangkat alat pencetak pil inex berlogo ironman, satu kemasan bubuk bahan inex yang belum di cetak, satu unit timbangan elektrik, satu buah mixer, sebelas butir pil ekstasi dan satu alat hisap sabu.
Menurut Kasat narkoba polres Tulang Bawang,Iptu M. Jarlani, yang memimpin penggerebekan menyampaikan bahwa ini berawal ditangkapnya satu orang pelaku di Menggala dengan barang bukti pil inex sebanyak 30 butir.
Atas informasi tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan asal pil tersebut . Sampai akhirnya petugas mendapati pelaku tempat memproduksi narkoba jenis pil ekstasi atau inex ini di sebuah rumah kontrakan di kecamatan Banjar Agung. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke mapolres Tulang Bawang. (Red)
