Lampungraya.com–Dalam kesempatan konferensi pers Kamis 8 Oktober 2026 Kapolda Lampung juga menyampaikan pengungkapan dugaan tindak pidana pengangkutan dan peredaran merkuri tanpa dokumen resmi.
DIkutip dari humas polda Lampung Kasus yang berhasil diungkap jajaran polres Lampung Selatan terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Saat itu Petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit bus Sempati Star dan menemukan 61 botol berisi diduga air raksa/merkuri, masing-masing berbobot sekitar 1 kilogram, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Barang tersebut dibawa oleh seorang penumpang berinisial SDR. EKL dari Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada penerima berinisial SDRI. M di Jakarta Timur. Modus operandi pelaku yaitu memasukkan, mengangkut, dan mengedarkan cairan yang diduga merkuri tanpa izin serta melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Barang bukti yang diamankan berupa 61 botol merkuri dengan berat sekitar 1 kilogram per botol, ratusan label kemasan merkuri, telepon genggam, buku catatan, serta sejumlah botol kosong dan jeriken.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana pengangkutan merkuri tanpa dokumen resmi dan masih melakukan proses hukum terhadap pihak terkait.
Kasus berikutnya berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung berupa dugaan pengangkutan dan peredaran kacang tanah yang berasal dari India tanpa dokumen perizinan yang sah.
Polisi mengamankan satu unit truk Hino Fuso bermuatan 218 karung kacang tanah. Polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut 62 karung kacang tanah. Total muatan kacang tanah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 ton.
Produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Riau, sebelum dibawa menuju Bandar Lampung. Selain itu Muatan juga tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). (Red)
