Lampungraya.com–Selama periode januari—Juli 2026 jajaran kepolisian daerah Lampung berhasil mengungkap peredaran perdagangan narkoba di Lampung. Pada Rabu 29 juli 2026 barang barang Narkotika yang diamankan meliputi sabu hingga cartridge etomidate telah dimusnahkan.
Dalam jumpa pers pada Rabu 29 Juli 2026 Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan komitmen Polda Lampung, khususnya pada aspek pemberantasan narkoba sebagai upaya melindungi generasi bangsa.
Kapolda mengatakan Secara geografis, Provinsi Lampung memiliki posisi yang sangat strategis sebagai gerbang utama penghubung Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Posisi ini membawa konsekuensi besar karena Lampung menjadi salah satu wilayah, dengan tingkat risiko tinggi terhadap lalu lintas dan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kriminalitas selama Januari hingga Juli 2026, Helfi menyampaikan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dengan total 35 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti berupa 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 cartridge etomidate, serta etomidate cair seberat 2.500 gram.
Seluruh barang bukti dimusnahkan memiliki nilai ekonomis mencapai 264,979 miliar, dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Red)
