DAERAH

Polda Lampung melalui Polres Tulang Bawang mengungkap kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Tulang Bawang.

Lampungraya.com–Polda Lampung melalui Polres Tulang Bawang mengungkap kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Tulang Bawang. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Kayu Agung KM 208, Kecamatan Banjar Agung.

DIkutip dari akun humas polda lampung Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf Dalam konferensi pers  di Lapangan Apel Mapolda Lampung, Kamis, 8 Oktober 2026.

Kapolda mengatakan  Saat melakukan patroli, petugas menemukan dua unit mobil Isuzu Traga yang mencurigakan karena bak kendaraan tertutup terpal. Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut membawa kardus berisi rokok tanpa pita cukai, yaitu merek Marllong dan Suriya Jambu.

Modus operandi pelaku yaitu mengangkut, menyimpan, dan mengedarkan barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memiliki tanda pelunasan cukai lainnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa 86 kardus atau 1.376.000 batang rokok merek Marllong, 19 kardus atau 304.000 batang rokok.

Dalam bagian lain,Kapolda Lampung juga memaparkan prestasi yang dilakukan  Polres Mesuji  yang berhasil mengungkap kasus  terkait upaya  penyelundupan dan peredaran rokok ilegal di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.

Saat itu  Polisi mengamankan seorang berinisial T dan menyita 5.920 bungkus atau 118.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Dari jumlah tersebut, polisi menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp88.326.400 (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *