DAERAH

Kuasa hukum Arinal menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum dan tidak sah.  

Lampungraya.com–Kuasa hukum Arinal menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya cacat hukum dan tidak sah.  Upaya hukum ditempuh tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 20 Mei 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Windana dan dihadiri tim penasihat hukum Arinal selaku pemohon, sementara Kejaksaan Tinggi Lampung hadir sebagai pihak termohon.

Dikutip dari medialampung.co.id disebutkan Kuasa hukum Arinal yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen PT Lampung Energi Berjaya cacat hukum dan tidak sah.

Dalam permohonannya, Henry menegaskan bahwa penyidik Kejati Lampung tidak memenuhi syarat minimal pembuktian karena tidak mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur hukum acara pidana.

Ia menguraikan, penyidik tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Padahal, kewenangan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026.

“BPKP kedudukannya dalam konstitusi bukan lembaga negara. Oleh karena itu, hasil hitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah dijadikan alat bukti untuk menentukan adanya kerugian negara,” kata Henry dalam persidangan.

Faktanya, lanjut Henry, penyidik justru mendasarkan penetapan tersangka pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Akibatnya, seluruh rangkaian alat bukti lain yang bersandar pada audit tersebut, baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun dokumen, menurut Henry kehilangan legitimasi hukum.

Melalui gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum  juga meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *