Lampungraya.com–Seorang pria berinisial A (32), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap adik iparnya WM (24).
Peristiwa ini berawal dari hal yang sebenarnya “klasik”: anak-anak bertengkar
Dari tangisan anak, situasi jadi memanas, sampai akhirnya orang tua ikut turun tangan, dari adu argumen menjadi pemukulan dengan batu bata
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan ibu rumah tangga mengalami luka pada bagian kepala dan wajah, serta sempat mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa itu terjadi di lokasi pembakaran bata (tobong bata) yang berada di belakang rumah tersangka pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban yang mengalami luka pada bagian wajah dan kepala kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti, A kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.(Red)
