DAERAH

Polsek Metro Selatan, Polres Metro,  mengungkap dugaan kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat.

Lampungraya.com–Polsek Metro Selatan, Polres Metro,  mengungkap dugaan kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat. Terduga pelaku berinisial E, diamankan di sebuah penginapan Red Dorz, Bandar Lampung, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor yang semula digunakannya untuk menjalankan tugas pekerjaan. Kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp 4 juta rupiah.

Pelaku juga mengaku  uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online (judol), menginap di hotel, mengonsumsi narkotika jenis sabu, hingga bermain perempuan.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan seorang pemilik rumah makan di Kota Metro, yang kehilangan sepeda motor setelah kendaraan tersebut dibawa oleh karyawannya untuk menjalankan tugas.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Selatan.  Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Meranti Nomor 8, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung., pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.  Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi perkara.

Adapun barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut antara lain satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2250 NOA, tahun 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *