Lampungraya.com–Proses hukum tetap berjalan terhadap mekanisme keadilan restorative justice dalam perkara penggelapan getah karet milik PTPN I yang membawa Kakek Mujiran dan Nur Wahid sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memproses persidangan perkara tersebut menegaskan pada sidang Rabu 10 Juni 2026 bahwa proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan putusan, karena perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan.
Namun dalam kasus ini sudah menemui titik terang dan sudah dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda setelah pihak PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai korban, telah memaafkan dan sudah berdamai dengan kedua terdakwa.
Perdamaian tersebut, dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat atas dasar pertimbangan kemanusiaan, tanpa adanya tekanan, intervensi, maupun pengaruh dari pihak luar.
Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menegaskan, proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan putusan, karena perkara tersebut telah memasuki tahapan persidangan.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7 Muhammad Agung Nugraha menjelaskan Mekanisme Keadilan Restoratif dikarenakan telah memasuki proses pemeriksaaan maka kita hormati proses peradilan yang telah berjalan//
Harapannya, pada agenda selanjutnya, JPU dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak.
Kemudian majelis hakim perkara a quo memberi putusan kepada para Terdakwa dengan sebijak mungkin karena sudah terpenuhinya syarat administratif tata cara Mekanisme Keadilan Restoratif,” tambahnya.
Dalam Surat Perdamaian ditegaskan kesepakatan dibuat sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan. (Red)
