DAERAH

Aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pelaku mewarnai penggerebekan di enam lokasi peredaran narkotika di Pringsewu.

Lampungraya.com–Aksi kejar-kejaran antara polisi dan terduga pelaku mewarnai penggerebekan di enam lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (14/10/2026) pagi.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam itu, polisi mengamankan dua pria beserta barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan uang tunai Rp7 juta.

Dikutip dsri keterangan humas polres pringsewu menyebutkan Penggerebekan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, Samapta, dan Humas Polres Pringsewu. Petugas menyasar sedikitnya enam lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial A-D-P (37) dan A-S (39). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu seberat 2,47 gram, timbangan digital, serta sejumlah peralatan isap. Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler, plastik klip bekas pakai, dan uang tunai senilai Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Dalam kegiatan hari ini, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kedua terduga pelaku berperan sebagai bandar. Meski demikian, dugaan keterlibatan keduanya masih akan didalami melalui proses hukum lebih lanjut.

Laksono menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika secara masif sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Pringsewu. Kasat narkoba menghimbau  masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *