DAERAH

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forkopimda Sepakat hiburan Orgen Tunggal Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WIB.

Lampungraya.com–Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan msebagai langkah bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Kesepakatan tersebut  dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

Salah satu ketentuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut Adalah  pembatasan kegiatan hiburan tertentu hingga pukul 17.00 WIB.

Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat serta menekan berbagai persoalan social , seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dikutip dari keterangan kominfo Kabupaten Lampung Timur Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan,  kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi Masyarakat. Menurutnya, persoalan sosial tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

Ela menjelaskan, kebijakan pembatasan waktu hiburan berangkat dari koordinasi lintas sektor  serta masukan masyarakat terkait dampak sejumlah kegiatan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan maupun menghambat pelaku usaha hiburan. Masyarakat tetap dapat menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan mematuhi batas waktu dan ketentuan yang telah disepakati.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang termasuk dalam ketentuan kesepakatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

Ia meminta para kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan aturan kepada masyarakat. Langkah ini penting agar warga yang hendak menggelar hajatan maupun menggunakan jasa hiburan dapat mempersiapkan kegiatan sesuai ketentuan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *