DAERAH

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung

Lampungraya.com–Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 23 Juli 2026 belum lama ini. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni Holil (46), Faisol (34), dan Hatnari alias Ari (38), serta menyita 11 bungkus sabu seberat 2,69 kilogram.

Dikutip dari keterangan  Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan bermula pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat tim Ops KRYD Seaport Bakauheni mencurigai Holil yang merekam aktivitas razia petugas.

Setelah diperiksa, Holil mengaku berperan sebagai “sniper darat” yang bertugas memantau situasi keamanan atas perintah Herman.

Dari pemeriksaan telepon genggam Holil, polisi menemukan bukti tugasnya memantau jalur penyeberangan. Holil bahkan membeli tiket kapal eksekutif untuk menyeberang ke Merak dan kembali ke Bakauheni guna memastikan kondisi aman bagi kurir pembawa sabu.

Berbekal keterangan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah homestay di Kalianda pada 23 Juli 2026 dini hari. Di lokasi itu, Faisol dan Hatnari ditangkap bersama barang bukti 11 bungkus sabu seberat sekitar 2.690 gram.

Hatnari mengaku menerima sabu dari dua pemasok di Malaysia, Asep dan Anton. Ia dijanjikan upah Rp30 juta untuk mengirim sabu ke Surabaya. Perjalanan dilakukan dari Klang, Selangor, menggunakan kapal ilegal menuju Dumai, kemudian melanjutkan perjalanan darat hingga Lampung sebelum diperintahkan berhenti karena kondisi dianggap tidak aman.

Sementara itu, Holil dan Faisol dijanjikan upah Rp2,5 juta dan Rp2 juta sebagai pemantau jalur, dengan tambahan Rp5 juta apabila pengiriman berhasil.

Polisi menyebut pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 13.450 jiwa dari bahaya narkoba. Bareskrim masih memburu tiga DPO, yakni Herman, Asep, dan Anton, sementara ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *