Lampungraya.com–Polres Lampung Utara mengungkap Misteri pembunuhan yang menewaskan Safitri alias Eni (56), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Para pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak persoalan ekonomi yang dipicu utang akibat judi online. Selain itu, uang hasil kejahatan juga diakui akan digunakan untuk membeli narkotika.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena kedua pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.
Hasil penyelidikan menunjukkan pembunuhan itu bukan terjadi secara spontan. Polisi mengungkap kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak persoalan ekonomi yang dipicu utang akibat judi online. Selain itu, uang hasil kejahatan juga diakui akan digunakan untuk membeli narkotika.
Kepada wartawan Senin 13 Juli 2026, Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan dua pelaku, yakni Syahril Akbar Sidik (29) dan Roni (28), mengakui telah merencanakan aksi pencurian yang berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Menurut Ivan, keduanya terlilit utang akibat kebiasaan bermain judi online. Harta benda milik korban kemudian menjadi sasaran untuk memperoleh uang. Selain menjadi pecandu judi slot, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dalam aksi tersebut, polisi menyebut pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, Perhiasan emas, Uang tunai Rp59 ribu, Uang asing senilai 444 dolar Amerika Serikat, Uang 20 peso Filipina dan Sebuah jam tangan
Petugas juga mengamankan sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi. Saat penggeledahan, polisi turut menemukan narkotika jenis ganja, sisa sabu, serta alat isap dari salah seorang tersangka. (Red)
