DAERAH

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Lampungraya.com–Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin (6/7/2026).

 Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial FAD di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang kedapatan membawa satu bungkus sabu.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang pria berinisial B.W. alias P yang kemudian diamankan di sebuah ruko di Tiyuh Mercu Buana, Way Kenanga.


Dari lokasi tersebut, polisi menyita enam bungkus sabu seberat bruto 59,15 gram, 43 bungkus sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram, beserta timbangan digital, plastik klip, dua telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok, sementara proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *