Lampungraya.com–Mantan Direktur PT Lampung EnergI Berjaya Anshori Djausal memenuhi panggilan Kejati untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat 19 Juni 2026. Kehadirannya terkait dengan perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan tersangka mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Dikutip dari berbagai sumber media menyebutkan Saksi Anshori Djausal Hadir memberikan keterangan pada jaksa sejak pukul 09.00WIB pagi hari hingga pukul 16.00WIB.
Anshori mengaku kehadirannya sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum untuk menjelaskan posisinya di masa lalu.
Kuasa Hukum Anshori Djausal, Gunawan Raka dijutip dari Lampost.co mengatakan ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan terkait peran dan wewenang Anshori Djausal saat menjabat sebagai Direktur PT LEB untuk tersangka Arinal Djunaidi.
Selama pemeriksaan saksi diajukan pertanyaan soal jabatannya sebagai Direktur PT LEB, sebelum dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan mengganti jajaran pengurus yang kini tengah menjadi terdakwa di persidangan. (Red)
