Lampungraya.com–Polisi mengamankan sebanyak 9 ribu bening bening lobster senilai Rp.13 miliar. Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Pesisir Barat. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin berupa jual beli benih bening lobster Di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Dikutip dari akun lampunggeh Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa perizinan berusaha yang sah di wilayah Pasar Krui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Polsek Pesisir Tengah melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat pengepulan benih lobster.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial R (35) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sekitar 9.000 ekor benih bening lobster.
Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan terkait larangan mengedarkan benih lobster tanpa izin usaha yang sah. Selain ribuan benih bening lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 74 toples plastik, dua boks polyfoam, tabung oksigen, blower, besek, plastik bening, serta peralatan lain yang digunakan untuk penyimpanan dan pengemasan benih lobster.
Meidy menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik perdagangan benih lobster ilegal tersebut. (Red)
