Lampungraya.com–Sebanyak 807 ekor burung hasil penyelamatan dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Lampung. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi, satwa-satwa tersebut dinyatakan layak untuk kembali ke alam.
Burung-burung ini sebelumnya diamankan oleh Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni dan Flight Protecting Indonesia’s Birds dari upaya pengiriman ilegal di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Satwa tersebut diketahui berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Tangerang tanpa dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan 807 ekor burung yang disembunyikan di dalam kendaraan jasa pengiriman paket. Dua orang sopir turut diamankan dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui keduanya dijanjikan upah sebesar Rp1.200.000 setelah barang tiba di tujuan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri pemilik barang, pengirim, dan jaringan yang diduga terlibat.
Pelepasliaran ini menjadi wujud nyata upaya penyelamatan satwa liar sekaligus penguatan konservasi keanekaragaman hayati. Semoga semakin banyak satwa yang dapat diselamatkan dan semakin kuat kesadaran bersama untuk menghentikan perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian alam Indonesia. (Red)
