DAERAH

Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengamankan pria terkait  kasus tindak pidana curat.

Lampungraya.com–Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan mengamankan pria berinisial F Alias Mpep (35) terkait  kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku warga Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan itu diduga kerap melancarkan aksi pencuriannya  dengan menyasar rumah kosong.

Dari hasil pengungkapan polisi, pelaku pernah menyasar sebuah rumah  di kawasan Ragom Mufakat I, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.15 WIB.

DIkutip dari akun humas polres Lampung sekatan// Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi,  mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, saat konferensi pers di Polsek Kalianda, Selasa  6 Oktober 2026  mengatakan pencurian tersebut terjadi di rumah sekaligus klinik milik korban AS (37), yang berada di Perumahan Ragom Mufakat I Blok G Nomor 23, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sterilisator merek Fortun warna silver dan satu unit kulkas obat merek Toshiba warna putih.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalianda. Menurut Sulyadi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di Jalan Kopral M Toyib, Kelurahan Kalianda.

Setelah informasi tersebut kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan untuk segera melakukan pengamanan pelaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *