Lampungraya.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu amankan Pria berinisial H-S (44) diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu. Saat penggeladahan pada senin malam 20 Juli 2026 dikediaman pelaku di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas di rumah tersangka pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 101 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan total berat mencapai 27,87 gram.
Dikutip dari sumber media Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Sucipto, pada Jumat 24 Juli 2026 mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang berada di dekat posisi tersangka saat petugas melakukan pemeriksaan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kampung Negeri Kepayungan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka.
Menurut Ipda Sucipto, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas selempang warna hitam. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat 101 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 27,87 gram.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa dua buah sendok kecil yang terbuat dari sedotan pipet serta satu unit ponsel merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi. (Red)
