DAERAH

Tim gabungan Polres Mesuji mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana Narkotika di Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Lampungraya.com–Tim gabungan Polres Mesuji yang terdiri dari SatRes Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Sie Propam, dan Polsek Mesuji Timur mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu (17/10/2026).

Dikutip daeri keterangan humas polres Mesuji disebutkan Dalam pengungkapan pertama sekitar pukul 14.20 WIB di Kecamatan Mesuji Timur, petugas mengamankan ARS (58) dan menemukan barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi diduga sabu, lima plastik kecil bekas pakai sabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti sabu 1,05 gram, serta uang tunai Rp600.000.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Poros KTM, petugas mengamankan S (34) dan menyita 230 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 90 butir berwarna hijau, 90 butir merah muda, dan 50 butir cokelat, serta uang tunai Rp330.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hijau tanpa nomor polisi beserta kuncinya.

 Kedua kegiatan tersebut melibatkan masing-masing 40 personel gabungan dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, S.E., M.H.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Mesuji terus berupaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum serta sinergi antarsatuan dan jajaran kepolisian.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kabupaten Mesuji yang aman dan bersh dari Narkotika atau obat obat berbahaya lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *