DAERAH

Berkat Kesigapan operasi  Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina.

Lampungraya.com–Berkat Kesigapan operasi  Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina. Petugas  Karantina Lampung Bersama  KSKP Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia berhasil menggagalkan pengirimannya di Pelabuhan Bakauheni Senin 13 Juli 2026.

Dikutip dari keterangan Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara mengatakan, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang.

Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.

Ratusan burung tersebut berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan rencananya dikirim menuju kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas sebelum dilalulintaskan.

Atas temuan itu, petugas melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah melalui proses identifikasi dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *