Lampungraya.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial S-A (32) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kuripan, polisi menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.
Petugas kemudian mengamankan SA (32) dan melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan.
Penyidik masih perlu memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan laboratorium serta mendalami asal-usul barang bukti, tujuan kepemilikan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi yang mendukung.
Dalam perkara ini,SA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.(Red)
