DAERAH

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Lampungraya.com–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Jati, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Dikutip dari humas polresta bandar Lampung disebutkan Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa rumah kontrakan tersebut diduga sering digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut, yaitu Fery (37).

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 klip ukuran sedang dan 1 klip ukuran kecil, dengan total berat bruto 5,05 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan 2 pack plastik klip kosong, 2 unit timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 unit telepon genggam, dan 1 buah dompet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MUL, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Transaksi dilakukan dengan menggunakan modus mapping lokasi, yaitu dengan menentukan titik lokasi tertentu sebagai tempat pengambilan atau penyerahan barang.

Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan menggunakan modus mapping lokasi. Namun, sebelum narkotika tersebut berhasil diedarkan, tersangka terlebih dahulu diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan dan peran MUL yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *