Lampungraya.com–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar (B-50).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat malam 25 september 2026
Dikutip dati sumber berita tribratanews.lampung.polri.go.id/Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menyimpan atau menimbun BBM bersubsidi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya aktivitas penyimpanan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial ERC (42) dan PF (23).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan cara membeli secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kota Metro dengan harga sekitar Rp6.800 per liter.
BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan dan ditimbun untuk selanjutnya dijual kembali kepada penampung dengan harga yang lebih tinggi, mencapai sekitar Rp12.000 per liter.
Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati kedua terduga pelaku baru saja selesai menurunkan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari kendaraan ke dalam rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (Red)
