Lampungraya.com–Polres Way Kanan Berhasil mengungkap kasus tindak pidana curas ranmor di 5 (lima) TKP berbeda dan tindak pidana penyalah gunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pengungkapoan kasus disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona saat konferesni pers pada Kamis 8 Oktober 2026 di mako Polres Way Kanan.
Dilansir dari tribratanews.lampung.polri.go.id , Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona menyampoaikan dua hasil pengungkapan tindak pidana pertama pengungkapan tindak pidana curas.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu yang singkat berhasil mengungkap pelaku berdasarkan 5 (lima) laporan polisi antara lain.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan identitas inisial J (41 tahun) dan FH (30 tahun), keduanya berdomisili di Kelurahan Kistang,Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan ini, terdapat beberapa perkara curas ranmor dengan modus yang memiliki pola hampir serupa, yaitu pelaku menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan korban.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua tersangka.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan hasil pengungkapan kedua yakni pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka yang diamankan berinisial S (53 tahun) domisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan inisial AI (22 tahun) domisili di Kelurahan Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.(Red)
