DAERAH

Dua pria di Bandar Lampung berinisial S (26) dan D (22) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.

Lampungraya.com–Dua pria di Bandar Lampung berinisial S (26) dan D (22) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung pada Jumat 2 Oktober 2026. 

Dilansir dari akun humas polresta bandar lampung diinformsikan Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak ke lokasi //

Etiba di lokasi Polisi mendapati S dan D berada di lokasi. Keduanya langsung diamankan dan digeledah. Dari tangan mereka, polisi menemukan 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,03 gram yang disimpan dalam dompet warna cokelat.
Selain itu, polisi menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat hisap, dua ponsel dan satu sepeda motor.
Dalam keterangannya persnya Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono pada Rabu 7 Oktober 2026 mengatakan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya, lanjut Indik, mengaku sudah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Setiap kali pengiriman, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 2 juta.  Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp 5 juta sesuai kesepakatan.

Indik mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu R yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *