Lampungraya.com–Polres Lampung Tengah berhasil menangkap buron kasus begal motor yang selama dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah di tempat kerjanya pada Jumat (22/5/2026) sore.
dikutip dari akun 24jam.lampung disebutkan SA terlibat kasus pembegalan pada 16 April 2024 di Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Jalan Lintas Sumatera. Saat itu, ia bersama rekannya berinisial RRA (26) membuntuti korban berinisial YS menggunakan Honda Beat hitam.
Mereka memepet korban, menodongkan badik, dan merampas sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, ponsel, serta uang tunai. Total kerugian mencapai Rp20 juta.
Rekan pelaku, RRA, sudah lebih dulu ditangkap Polsek Terbanggi Besar. Sementara SA sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil diciduk polisi.
Dari pelaku, polisi menyita sebuah ponsel Vivo V9 hitam sebagai barang bukti. SA yang merupakan residivis ini diduga terlibat beberapa aksi begal serupa di wilayah Lampung Tengah.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Tengah dengan jeratan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Red)
