Lampungraya.com–Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan dalam pelaksanaan operasi antic krakatau 2026 , 14—27 September 2026 berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dalam upaya penegakan hukum tindak pidana narkotika sepanjang September 2026.
Dari 27 kasus tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sabu mencapai 79,2 kilogram (kg), yang diklaim menyelamatkan 335.483 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka yang terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.
Dikutip dari keterangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan di Kalianda, Kamis 1 Oktober 2026 mengatakan Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa 79.230,31 gram atau sekitar 79,2 kilogram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi.
Khusus dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung pada 14-27 September 2026, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi.
Dari 25 tersangka dalam operasi tersebut, enam orang merupakan target operasi (TO), terdiri atas tiga orang yang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Selain penindakan, kepolisian juga menggelar razia di sejumlah lokasi hiburan malam sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Lampung Selatan, termasuk kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni serta Kecamatan Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro. (Red)
