Lampungraya.com–Dalam waktu tujuh jam, Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara mengamankan Dua pria berinisial S-A-S (29) dan R-E (28) diduga pelaku kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang warga di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara.
Peristiwa perampokan dan pembunuhan terjadi pada Sabtu 11 Juli 2026. Korban pertama kali ditemukan oleh keluarganya yang merasa curiga karena beberapa hari tidak dapat dihubungi.
Begitu menerima laporan tersebut, Tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi. Dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi.
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon genggam, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Selain mengamankan barang bukti tindak pidana, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Red)
