DAERAH

Polisi Bekuk Buronan kasus penganiayaan yang menewaskan teman di Pringsewu.

Lampungraya.com–Pelarian Juhri (42), buronan kasus penganiayaan yang menewaskan temannya usai pesta minuman keras (miras) jenis tuak, akhirnya berakhir. Setelah hampir empat tahun berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, pria asal Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten pada Senin sore 26 Oktober 2026

Dikutip dari  tribratanews-respringsewu.lampung.polri.go.id/Juhri diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pardasuka dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu di sebuah rumah kontrakan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2023 setelah kabur usai menganiaya temannya hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Sabtu, 31 Oktober 2026 kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang untuk melacak keberadaan tersangka yang selama ini berpindah-pindah tempat persembunyian.

Kasus penganiayaan maut itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Kampung Tengah, Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Korbannya adalah Heriyanto alias Anto (46), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Dari hasil pemeriksaan Juhri  mengungkapkan bahwa setelah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi dan korban meninggal dunia, ia langsung melarikan diri. Awalnya, ia kabur ke wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, sebelum akhirnya menyeberang ke Pulau Jawa.

Selama pelarian, Juhri mengaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Saat ini, Juhri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pardasuka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *