DAERAH

Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dan mengamankan 10 tersangka selama periode Oktober 2026.

Lampungraya.com–Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan mengamankan 10 tersangka selama periode Oktober 2026. Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp125.123.200.000 dan diperkirakan menyelamatkan 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam  kenferensi pers Rabu 4 November 2026   Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, M.Si menyampaikan dalam kurun waktu khusus bulan Oktober 2026,  mengungkap kasus-kasus narkotika yang menonjol demi memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba di wilayah hukum Lampung.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta Happy Five sebanyak 2.143 butir. Dengan total nilai ekonomis dari barang bukti narkoba yang berhasil disita mencapai Rp125.123.200.000

Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap kepolisian berhasil mengamankan  terdapat 10 orang tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *