DAERAH

Polda Lampung amankan dua orang tersangka korupsi di Bank Lampung KCP Pesisir Barat.

Lampungraya.com–Polda Lampung amankan dua orang tersangka kourpsi di Bank Lampung KCP Pesisir Barat. Kedua tersangka tersebut adalah Agung, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) pada Bank Lampung KCP Pesisir Barat, serta Edward, seorang Peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Pesisir Barat.

Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai bersekongkol menilap uang negara hingga Rp6,7 miliar melalui modus kredit fiktif.

Kedua tersangka tersebut adalah Agung, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) pada Bank Lampung KCP Pesisir Barat, serta Edward, seorang Peratin (Kepala Desa) di Kabupaten Pesisir Barat.

Dikutip dari sumber media lampung suara .com//  Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, kepada wartawan Kamais 17 September 2026  mengungkapkan //bahwa keduanya bersekongkol mengelabui sistem perbankan dengan memanfaatkan program pinjaman khusus aparatur desa periode anggaran 2023–2024.

Modusnya adalah kredit fiktif. Para debitur ini sebenarnya bukan aparatur desa, namun mereka dibuatkan SK (Surat Keputusan) palsu seolah-olah berstatus aparatur resmi agar pinjamannya cair.

Tak tanggung-tanggung, aksi lancung ini menyeret setidaknya 173 nama debitur bodong. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung yang baru saja rampung, total kerugian keuangan negara akibat manipulasi ini mencapai Rp6,7 miliar.

Donny menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Polda Lampung memberi sinyal bahwa daftar tersangka berpotensi bertambah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *