DAERAH

Oknum LSM Kena  Operasi OTT  

Lampungraya.com–Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau berinisial AE di Kabupaten Lampung Timur. Pelaku diringkus saat melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan nilai mencapai Rp30 juta.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Jumat (17/4/2026) petang di rumah korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Dikutip dari media Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu 18 April 2026 membenarkan penangkapan tersebut.  Ia mengatakan, pelaku merupakan ketua salah satu LSM di wilayah setempat.

Pelaku diamankan saat sedang menerima dan menghitung uang dari korban di lokasi kejadian. K orban berinisial HR (27) mengaku diperas dengan dalih kasus produk kosmetik yang dijualnya diduga menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 30 juta agar persoalan tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.  Dari hasil OTT, polisi mengamankan uang tunai Rp 15 juta yang baru saja diserahkan korban.

\Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP. Ancaman pidananya selama 9 tahun kurungan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *