DAERAH

Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan,

Lampungraya.com–Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Warga Binaan, Senin (17/08). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan suasana tertib dan penuh khidmat.

Dikutip dari keterangan humas Lapas Narkotika Bandar Lampung Pada tahun 2026, sebanyak 820 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 812 orang menerima Remisi Umum I, sementara 8 orang menerima Remisi Umum II . Dari penerima RU II tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Pemberian Remisi Umum merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan Warga Binaan selama menjalani masa pidana serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Momentum pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan positif sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.

Dengan pemberian Remisi Umum bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, diharapkan semangat kemerdekaan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. Kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif hingga selesai. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *