DAERAH

-atresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan  Tiga pria di Bandar Lampung terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Lampungraya.com–Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan  Tiga pria di Bandar Lampung masing masing berinisial RN (33), H (41), dan FY (40) . Mereka ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya diduga mendapatkan sabu dengan menukarkan telepon seluler senilai Rp 1 juta.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Gang Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Senin  pagi 12 Oktober 2026

Dikutip dari akun polresta bandar lampung   Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono,  pada Rabu 14 Oktober 2026 kepada wartawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan membawa sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga orang yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,97 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital, sebuah dompet, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan awal, ketiga pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama ZL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu diduga didapat dengan cara menukarkan telepon seluler senilai sekitar Rp 1 juta.

Dari keterangan awal, sabu tersebut rencananya dijual kembali. Mereka mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 ribu apabila barang tersebut berhasil terjual.

Kini, ketiganya  telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan peredaran sabu dan memburu Zulkarnain sebagai DPO.

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *