DAERAH

Ditreskrimsus Polda Lampung menggagalkan peredaran uang palsu di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Lampungraya.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggagalkan dugaan peredaran uang palsu di pintu masuk kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Saat ekspose Pengungkapan kasus di gedung Siger Lounge Mapolda Lampung, pada Selasa 20 Oktober 2026 disebutkan  Sebanyak 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu diamankan bersama seorang pria berinisial AW.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan  Pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebuah bus rute Medan–Jakarta di pintu masuk kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah uang kertas pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu di dalam bus tersebut.

Petugas kemudian mengamankan AW beserta barang bukti untuk dibawa ke Polda Lampung guna menjalani pemeriksaan dan proses  hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 9.800 lembar uang kertas yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu.

Selain uang yang diduga palsu, polisi turut menyita satu unit bus, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit telepon genggam, satu lembar tiket bus, serta satu buah kain sarung.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *