DAERAH

Polda Lampung menahan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Lampungraya.com–Polda Lampung menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dua proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019, yakni Jalan Isorejo–Bandar Agung dan Jalan Sukamaju–Simpang Tatakarya.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Lampung, total dugaan kerugian keuangan negara dari dua proyek tersebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar.

Dikuitp dari sinarlampung.co Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengonfirmasi bahwa perkara ini melingkupi dua paket pekerjaan, yakni Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung (nilai kontrak Rp3,47 miliar) dan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya (nilai kontrak Rp3,35 miliar).

Proses penanganan perkara ini terkait peningkatan dua ruas jalan pada Dinas PUPR Lampung Utara TA 2019. Penyidikan menemukan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak serta proses pengadaan yang diduga telah dikondisikan.

Penyidik  juga mengendus adanya alokasi setoran sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang diserahkan pelaksana sebelum tender berlangsung guna mengamankan paket pekerjaan tersebut. Di tingkat lapangan, ahli teknik Universitas Lampung juga menemukan adanya penurunan mutu beton yang signifikan dari spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Terkait langkah penahanan tersebut, kuasa hukum para tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, sempat mengajukan permohonan penundaan penahanan serta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Alasan yang diajukan antara lain faktor usia sebagian kliennya yang telah di atas 60 tahun serta adanya proses praperadilan yang sedang berjalan.

Namun, penyidik Polda Lampung menegaskan penahanan tetap dilakukan sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *