Lampungraya.com—Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Bersama tiga orang terpidana kasus korupsi fee proyek dan gratifikasi di Lampung Tengah (Lamteng) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Kamis, 24 September 2026.
Sementara itu tiga orang terpidana lainnya, yakni Hari Prasetyo, adik Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng nonaktif, serta M. Anton Wibowo yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Lamteng juga diekseskusi ke Lapas Kelas 1 Bandar lampung.
Ardito Wijaya tiba di Lapas Kelas I Bandarlampung sekitar pukul 11.24 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Terlihat tim kuasa hukum Ardito turut membawa beragam barang milik kliennya ke dalam lapas. Di antaranya pakaian, buku, serta berkas-berkas yang selama ini dibaca Ardito selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung.
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengungkapkan pemindahan dari rutan ke lapas dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait uang pengganti (UP), Handoko mengungkapkan pihaknya masih melakukan inventarisasi. Hal tersebut juga akan didiskusikan lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. (Red)
