DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat Bahas Regulasi Daerah Terkait Pemilihan Peratin.

Lampungraya.com–Bupati dan wakil Bupati Pesisir Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat membahas regulasi daerah terkait pemilihan Peratin menyusul perubahan ketentuan perundang-undangan di tingkat nasional.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (18/9/2026), dipimpin Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri, S.M., M.M., dan dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD.

Adapun agenda Rapat Paripurna  DPRD  Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda pembacaan Surat Keputusan  perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah serta penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah  usul Kepala Daerah dan inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Irawan Topani, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan Nota Penjelasan atas satu Ranperda usul Kepala Daerah Tahun Anggaran 2026.

Ranperda tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Peratin.  Pemerintah daerah menilai perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan regulasi nasional mengenai desa.

Pembentukan Ranperda tersebut, menurut pemerintah daerah, ditujukan untuk menyediakan payung hukum yang pasti, komprehensif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilihan Peratin di Kabupaten Pesisir Barat.

Regulasi baru nantinya diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pemilihan Peratin secara serentak maupun pemilihan Peratin antarwaktu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *