Lampungraya.com–Penjual kepiting berinisial BU (35) diamankan polisi pada Kamis (17/9/2026) di rumahnya, Dusun II, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat polisi datang, pria tersebut tengah berkumpul bersama keluarganya. B-U ditangkap terkait dugaan menusuk tetangganya menggunakan senjata tajam.
Ketika ditangkap polisi pada Kamis (17/9/2026) di rumahnya, Dusun II, Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai. Saat polisi datang, pria tersebut tengah berkumpul bersama keluarganya.
Tangis pun pecah ketika polisi membawanya untuk menjalani pemeriksaan. BU disebut menangis saat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara BU dan korban yang disebut berkaitan dengan usaha. Cekcok yang awalnya berupa adu mulut kemudian diduga berubah menjadi aksi kekerasan.
Pisau yang semestinya bukan alat untuk menyelesaikan urusan dagang, diduga justru ikut masuk dalam pertengkaran. Korban dilaporkan mengalami tiga luka tusukan, masing-masing di bagian dada, punggung, dan paha. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Ipda Pudy Atmoko, membenarkan dugaan penganiayaan tersebut. “Alasan penganiayaan karena cekcok terkait usaha. Korban mengalami tiga luka tusukan di dada, punggung dan paha,” ujar Pudy, Kamis (17/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan BU. Hasilnya, petugas menemukan terduga pelaku berada di kediamannya. Tidak ada adegan kejar-kejaran dramatis. BU justru ditemukan ketika sedang bersama keluarganya.
Persoalan usaha yang diduga bermula dari cekcok akhirnya berubah menjadi urusan penyidik, ruang pemeriksaan, dan jerat pasal pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan, BU kini ditahan polisi untuk kepentingan proses hukum. Penyidik masih mendalami kronologi lengkap peristiwa, termasuk perselisihan yang diduga menjadi pemicu penusukan. (Red)
