Lampungraya.com-Dua belas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang akan dibahas lanjutan disetujui oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Persetujuan disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili Gubernur Lampung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (9/9/2026).
Dalam sambutannya sekda Lampung Marindo Kurniawan mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dapat memahami dan menerima 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya//
Namun. Marindo mengingatkan ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama agar produk hukum ini memiliki dasar kuat dan memberi manfaat nyata. Marindo memaparkan enam syarat utama yang harus dipenuhi DPRD dalam merumuskan substansi Raperda tersebut.
Di antaranya, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin aturan yang sudah ada (copy-paste), tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, dilarang bersifat diskriminatif, dan harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terkait iklim investasi.
Dari 12 draf yang diajukan, Pemprov Lampung menyoroti secara khusus Raperda tentang Anti-LGBT dan Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Terkait Raperda Anti-LGBT, Pemprov meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif, khususnya terkait kewenangan Pemprov di bidang kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit.
Marindo menegaskan, aturan ini dilarang melanggar HAM dan harus diselaraskan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Sementara, untuk Raperda Infrastruktur, Pemprov menekankan agar pembangunan fisik tidak mengabaikan fungsi lingkungan dan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Red)
